GridPop.ID - Seorang pria berinsial SY (42) diciduk polisi karena perbuatannya yang menggauli anak tirinya.
SY memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun
Melansir Surya.co.id, pemerkosaan yang dilakukan SY dilakukan dalam rentang 2020 hingga 2023.
Aksi bejatnya itu lakukan di rumah mereka yang berlokasi di Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Soebarnapraja mengatakan, tersangka memperkosa korban dua kali berdasarkan hasil penyidikan sementara.
"Aksi dilakukan di rumah, Saat ibu kandung korban tidak ada," kata Agus, Rabu (25/1/2023).
Korban takut untuk mengadu sehingga aksi SY baru bisa terungkap setelah dua tahun kemudian.
Terbongkarnya pemerkosaan itu setelah korban berani buka suara dan melaporkan kejadian pemerkosaan yang ia alami ke kakak kandungnya.