Sayangnya, pernikahan mewah itu tak bertahan lama usai 9 bulan mengarungi rumah tangga, Tajuddin memilih untuk menggugat cerai Andi.
Usut punya usut, perceraian keduanya disebut-sebut karena adanya orang ketiga.
Dimana Andi lah yang kabarnya kepergok selingkuh dengan pria lain dan mengkhianati sang kakek yang saat itu masih menjadi suaminya.
Kakek Tajuddin mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Watampone pada 3 Januari 2018.
"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.
Andi dan Kakek Tajuddin akhirnya resmi bercerai pada 17 September 2018 lalu.
Pada sidang yang digelar secara tertutup kala itu Hakim Ketua Drs Adaming SH. MH bertindak sebagai hakim ketua.
Ia dibantu dua hakim anggota, yakni Dra. Hj Munawwarah SH. MH dan Drs. Muh Arafah Jalil SH. MH membacakan perkara tersebut.
Baik A Tajuddin Kammisi maupun Andi Fitri, masing-masing hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL, kuasa hukum Kakek Tajuddin. GridPop.ID (*)