Find Us On Social Media :

Bye-bye Pinjol, Begini Cara Ampuh Hapus Data Pinjaman Online yang Perlu Kalian Tahu

By Luvy Octaviani, Jumat, 27 Januari 2023 | 20:23 WIB

Ilustrasi pinjol

GridPop.ID - Pinjaman online atau pinjol belakangan memang tengah digandrungi oleh masyarakat.

Dilansir dari laman kompas.com, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan menjadi yang terbanyak sepanjang tahun 2022.

Persentasenya 32,9 persen dari total pengaduan YLKI yang lebih dari200.000 pengaduan.

Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengatakan, pengaduan konsumen terkait jasa keuangan didominasi oleh pinjaman online (pinjol), yaitu mencapai 44 persen.

Kemudian diikuti oleh pengaduan terkait perbankan 25 persen, uang elektronik 12 persen, leasing 11 persen, asuransi 7 persen, dan investasi 1 persen.

"Jasa keuangan kenapa tertinggi? Karena komoditas jasa Keuangan itu banyak sektor di dalamnya, ada pinjaman online yang sebagaimana kita tahu beberapa tahun terakhir ini sangat dominan dan ini sangat tinggi di YLKI mencapai 44 persen di tahun 2022," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (20/1/2023).

Rio mengungkapkan, pengaduan terkait pinjol ini baru marak beberapa tahun belakangan dan langsung mendominasi pengaduan di YLKI.

Permasalahan yang paling banyak diadukan konsumen ke YLKI terkait pinjol iala tentang cara penagihan pelaku usaha pinjol yakni sebanyak 57 persen.

"Kita tahu sendiri bahwa penagihan-penagihan yang banyak dikeluhkan oleh konsumen masalah intimidasi atau menyebarkan data pribadi itu juga ternyata tidak etis," ucapnya.

Baca Juga: Curiga Anaknya Mirip Tetangga, Pria Ini Diam-diam Lakukan Tes DNA, Hasilnya Bikin Hancur Keluarga karena Hal Ini

Kemudian, permasalahan terkait permohonan keringanan pembayaran utang sebanyak 11 persen.

Hal ini dikeluhkan konsumen lantaran bunga pinjaman di pinjol sangat tinggi sehingga banyak konsumen pinjol yang mengajukan permohonan keringanan.

Selanjutnya, konsumen juga banyak mengadukan tentang informasi tidak sesuai 7 persen, penyebaran data pribadi 6 persen, dan tidak meminjam namun ditagih 5 persen.

Sisanya berupa tagihan berulang, gagal bayar, aplikasi bermasalah, indikasi penipuan, tidak meminjam namun ditransfer, bunga, pelayanan, penawaran, penggelapan dana oleh debt collector, penyalahgunaan data pribadi, dan permohonan informasi.

"Dan juga yg sering dikeluhkan adalah tidak meminjam namun ditransfer. Mereka download aplikasi cuma masukin data tapi dia nggak melakukan pinjaman tiba-tiba ditransfer terus ditagih untuk pembayaran," jelasnya.

Namun dari seluruh pengaduan terkait pinjol yang masuk di YLKI, setelah diselidiki ternyata mayoritas dilakukan oleh pelaku usaha pinjol ilegal, yaitu 74 persen dilakukan oleh pinjol ilegal dan 26 persen oleh pinjol legal.

Ya, belakangan memang banyak pinjol ilegal yang tiba-tiba muncul dan mengancam bakal sebar data.

Padahal, pihak OJK sendiri tak menyarankan penagihan dengan mengancam.

Lalu bagaimana jika data anda sampai terancam disebar?

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Pasrah Lepaskan Dirinya, Begini Reaksi Lingling Tunangan Richard, Tegaskan Hal Ini!

Sebetulnya, bisa langsung melakukan pelaporan kepada OJK.

Namun, anda juga bisa melakukan hapus data diri di aplikasi pinjol tersebut.

Berikut cara menghapus data diri di pinjol.

Dilansir dari laman GridFame.ID, Adapun cara menghapus data pribadi di pinjaman online yang bisa kalian lakukan di antaranya, yaitu:

1. Cara pertama lunasi dulu tagihan di aplikasi pinjol tersebut.

2. Ajukan permohonan penghapusan data pribadi dengan cara menghubungi customer service pinjaman online.

3. Cara ketiga uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel.

4. Jika cara tersebut belum berhasil ganti nomor ponsel dengan sim card baru.

5. Hapus akun media social dari ponsel baik Watsapp, Facebook, Instagram, hingga Twitter.

6. Cara pungkasan bisa kalian coba dengan mereset ponsel smartphone ke pengaturan pabrik.

7. Belum mempan juga? Laporankan penyalahgunaan data pribadi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Hanya Karena Rewel, Balita di Duren Sawit Dibunuh Ibu Kandung, Pelaku Akui Sering Lakukan Penganiayaan

Sementara itu, berikut ini cara agar kontak anda tak diakses oleh para pinjol.

1. Cara pertama silakan masuk ke menu setelah atau “Setting” di smartphone kamu.

2. Masuk ke aplikasi dengan cara menggulir ke bawah dan pilih menu “Apl” atau “Applikasi”.

3. Berikutnya pilih “Kelola Aplikasi” lalu cari aplikasi pinjaman online yang hendak kalian rubah izin aksesnya.

4. Gulir ke bawah kemudian masuk ke perizinan dengan cara tab menu “Perizinan apl”.

5. Pilih satu per satu akses perizinan lalu matikan semua izin aplikasi tersebut.

6. Cara hapus izin akses data di aplikasi pinjaman selesai.

7. Apk pinjol tidak lagi bisa mengakses data ponsel. GridPop.ID (*)