Find Us On Social Media :

Kepepet Butuh Uang? Berikut 102 Pinjol Legal yang Terdaftar dan Berizin OJK, Dijamin Aman!

By Ekawati Tyas, Sabtu, 28 Januari 2023 | 16:32 WIB

Ilustrasi pijol legal

GridPop.ID - Daftar 102 pinjol legal berizin OJK yang harus diketahui sebelum ajukan pinjaman online.

Belakangan memang marak pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Melansir Tribun Sumsel, Kepala OJK Regional Suamtera Bagian Selatan, Untung Nugroho menerangkan bahwa OJK telah dan terus melakukan sejumlah kegiatan baik preventif atau represif dalam melindugi masyarakat dari aktivitas pinjol ilegal.

"Satgas Waspada Investasi juga membuka akses masyarakat untuk melaporkan tindak pidana yang dilakukan pinjol illegal seperti penggunaan data pribadi tanpa izin atau tindakan ancaman lainnya kepada kepolisian untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya, Senin (14/11/2022).

Saat ini, Satgas Waspada Ivestasi juga telah membuka warung waspada pinjol di The Gade Coffe sebagai sarana pengaduan.

OJK menghimbau agar terhindar dari pinjaman online ini dengan memastikan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman, serta pahami perjanjian dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Jangan lupa untuk memastikan bahwa pinjol telah berizin OJK.

Caranya dengan melakukan pengecekan di website OJK www.ojk.go.id atau hubungi kontak 157 melalui whatsapp 081157157157, telp 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Melansir Kompas.com, OJK juga telah mengumumkan daftar pinjol legal yang berjumlah 102 pinjol berizin per 5 Januari 2023.

Daftar pinjol yang sudah berizin

Berikut daftarnya:

Baca Juga: Bye-bye Pinjol, Begini Cara Ampuh Hapus Data Pinjaman Online yang Perlu Kalian Tahu