GridPop.ID - Saat ini banyak masyarakat kita yang kerap tergiur dengan jasa pinjaman online (pinjol).
Alhasil, banyak juga yang kemudian menjadi korban penipuan berkedok pinjaman online (pinjol).
Nah, agar kejadian itu tak menimpa kamu, sebaiknya cari tahu dulu ciri-ciri penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) berikut ini.
Ada 3 ciri-ciri penipuan berkedok pinjol yang meresahkan dan cara mengantisipasinya.
Bagi pengguna smartphone sebaiknya lebih berhati-hati karena kini marak penipuan berkedok pinjol.
Sebenarnya untuk mengetahui ciri-ciri penipuan berkedok pinjol pun cukup mudah.
Namun tetap saja masih banyak korban pinjol yang kerap dirugikan secara materi.
Cara mengantisipasinya pun sudah ada baik secara resmi maupun alternatif.
Salah satunya adalah mengecek legalitas pinjol melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman dapat mengecek penyedia pinjol legal atau tidak melalui ponsel.
Hal tersebut penting dilakukan supaya mereka yang meminjam uang lewat pinjol tidak terjebak dengan tagihan yang terus membengkak.
Baca Juga: Gampang Banget! Cuma Pakai HP, Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Lewat OJK