GridPop.ID - Data menunjukkan bahwa wanita paling banyak terjerat pinjaman online alias pinjol.
Sebagaimana diketahui bahwa pinjol menjadi salah satu alternatif dalam meminjam uang yang banyak digandrungi masyarakat.
Banyaknya pinjol membuat masyarakat kian mudah mengajukan pinjaman.
Belum lagi, syarat pinjol yang dapat dengan gampang dipenuhi.
Sayangnya, tak sedikit pula yang justru menjadi korban pinjol ilegal.
Melansir Kompas.com, Plt. Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Eko Novi Ariyanti mengatakan dari sebanyak 2.522 kasus pinjaman online pada tahun 2021, sebagian besar korbannya adalah perempuan.
"Berdasarkan data LBH Jakarta tahun 2021, dari 2.522 kasus pinjol, korbannya sebagian besar perempuan," kata Eko Novi Ariyanti dilansir dari Antara, Sabtu (4/2/2023).
Korban, ujar Eka umumnya mengalami pelecehan verbal atau penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh debt collector saat menagih utang.
Pinjol, menurutnya banyak menarik minta msyarakat lantaran prosesnya yang mudah.
Sebab, masyarakat dapat mengajukan pinjaman melalui aplikasi di ponsel, prosesnya mudah, pencairan cepat, dan syaratnya sedikit.
Pihaknya menuturkan bahwa pinjol ilegal menyasar para wanita sebagai debitur.
Baca Juga: Bunganya hanya 1 Persen, Ini Syarat Mengajukan Pinjaman Online BCA, Gampang Banget!