Sementara dalam kasus yang lain dilansir artikel Kompas.com, NO, seorang pria di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi lantaran memperkosa anak tirinya, M (14) hingga hamil.
Akibat perbuatan pelaku, korban yang masih berusia di bawah umur itu tengah mengandung lima bulan.
Usai dilaporkan kepolisi, pelaku sempat melarikan diri dari pengejaran dan bersembunyi di sejumlah tempat.
Pria asal Desa Nilulat, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya ditangkap setelah kabur selama satu bulan.
"Ditangkap kemarin dan langsung dibawa ke Markas Polres TTU," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU Ajun Komisaris Polisi I Ketut Suta, kepada Kompas.com, Rabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan polisi, pelaku mengakui aksi bejatnya hingga menyebabkan anak tirinya hamil.
"Saat ditangkap dan diperiksa, pelaku (NO) mengakui semua perbuatannya," ungkap dia.
Saat mengetahui M hamil, NO meminta M agar menyebut nama seorang aparat TNI sebagai pelaku yang menghamilinya.
"Pelaku memaksa korban agar menyebut nama anggota TNI yang bertugas dan sudah pindah sebagai orang yang menghamili korban," kata Suta.
Lantaran merasa ketakutan, korban kemudian melaporkan hal itu ke ibu dan keluarganya.
Keluarga lalu mendatangi Markas Polres TTU dan melaporkan kejadian itu, 9 Januari 2023 lalu.
Mengetahui dirinya dilaporkan atas perbuatannya itu, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di sejumlah tempat.
GridPop.ID (*)