Setelahnya, pelaku bak tak puas dan memang berniat membunuh korban, maka dari itu ia mengambil selendang tadi dan kembali menjerat leher pelaku.
Usai memastikan korban sudah meninggal, pelaku memindahkan jasad korban ke gudang.
Ia menyeret korban dengan memegang ketiak korban, dan meletakanya di pintu dengan posisi duduk dengan rambut korban yang menutupi wajah.
Bahkan pelaku masih bisa bertingkah bak tak ada apa-apa, ia lantas membantu berjualan nasi di warung sang ibu.
Mayat korban diketahui pertama kali oleh kakka pelaku yang saat itu pulang dan mengira ada perempuan pingsan di rumahnya.
Pelaku pun pada akhirnya mengakui jika ia telah membunuh pacarnya.
Diketahui, pihak keluarga pelaku lah yang melaporkan insiden ini ke polisi.
Kepada polisi, pelaku mengaku motif pembunuhan dilakukan lantaran pacarnya cerewet minta dinikahi.
“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri tidak mau membebankan orang tua,” jawabnya saat ditanya alasan tak ingin menikahi kekasihnya tersebut.
“Sudah 3 kali meminta dinikahi,” sebutnya.
Akibat dari perilaku tak bermoralnya tersebut, pelaku disangkakan pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Di mana ia diancam hukuman paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Tak hanya itu laki-laki 2 bersaudara tersebut, juga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Terakhir, ia juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
GridPop.ID (*)