Lalu korban dibawa ke tempat tidur. “Di situlah terduga pelaku memeluk dan menggauli korban,” ucap Juara.Kemudian pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 22.00 Wita, korban diinterogasi oleh keluarganya. Korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya. “Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkannya ke Polsek Bonggakaradeng. Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Buser Sat Reskrim mengamankan pelaku," ujar Juara.MS diamankan pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 10.00 Wita, di Maruang Lembang Rano, Kecamatan Rano, Tana Toraja. MS ditangkap polisi dengan dasar laporan LP/B/22/II/2023/2023/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan.Dalam kasus tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Korban juga telah melakukan visum. “Pelaku sudah kami amankan," ungkapnya. Atas perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Juara.Sementara dalam kisah yang lain, dilansir artikel Tribun Medan, guru cabul nekat setubuhi siswi SMP di Kota Tanjungbalai.Fakta bahwa guru cabul ini seorang duda dibeber oleh Emaliana Fransisca, penasihat hukum keluarga korban.Menurut Fransisca, Arinaldy adalah warga asli asal Kabupaten Langkat.Pelaku kemudian pindah ke Kota Tanjungbalai dan menjadi guru Madrasah.