Find Us On Social Media :

Daftar 50 Pinjol Ilegal Terbaru yang Dirilis SWI, Waspada Jangan Sampai Terjebak!

By Luvy Octaviani, Rabu, 15 Februari 2023 | 14:41 WIB

Ilustrasi Pinjol Ilegal

GridPop.ID - Pinjaman online ilegal menjadi hal yang banyak disoroti belakangan ini.

Agar masyarakat lebih waspada dan tidak terjebak, Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan list 50 pinjaman online (pinjol) yang tidak mengantongi izin atau ilegal pada Januari 2023.

Dengan demikian sejak tahun 2018 sampai Januari 2023, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.

Ketua SWI Tongam Tobing mengatakan, ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban.

"Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online," kata Tongam dalam keterangan resmi, dikutip oleh kompas.com pada Selasa (6/2/2023).

Berikut ini daftar 50 pinjol ilegal yang ditemukan SWI sepanjang bulan Januari 2023:

1. CAIRIN: Pinjol Cepat Tips Cair (Pencatutan)

2. RUPIAH DANA CEPAT - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan

3. Pasar KTA - Pinjaman Uang Online Cepat Dana Cair

4. Pasar KTA - Cepat Dana Tunai

5. Dompet pemula

Baca Juga: Yakin Calon Suami Tobat Selingkuh, Dewi Perssik Punya Cara Uji Keseriusan Rully