Find Us On Social Media :

Pengertian Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan Pada Bharada E yang Tak Dipecat dari Polri

By Ekawati Tyas, Kamis, 23 Februari 2023 | 11:02 WIB

Bharada E tidak dipecat dari Polri

GridPop.ID - Richard Eliezer alias Bharada E tidak dipecat, namun dikenakan sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.

Sebagaimana diketahui bahwa Bharada E adalah terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.

Melansir Tribun Muria, sidang kode etik dilangsungkan pada, Rabu (22/2/2023).

"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," tutur Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dilansir dari Kompas.com (22/2/2023).

Kendati demikian, Bharada E dijatuhi sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.

Bharada E ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) selama masa demosi.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore.

Sebenarnya apa pengertian demosi?

Mengutip Kompas.com, Malay S. P. Hasibuan dalam Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah (2010) mengatakan bahwa demosi adalah perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lebih rendah di dalam suatu organisasi, wewenang, tanggung jawab, pendapatan, serta status.

Itu berarti seseorang yang mendapatkan demosi akan memperoleh wewenang, tanggung jawab, dan pendapatan yang lebih rendah dari sebelumnya.

Adapun tujuan demosi yakni untuk memacu semangat karyawan.

Baca Juga: Antisipasi Adanya Penyusup, Aksi LPSK Lindungi Bharada E Usai Pembacaan Vonis Disorot, Ungkap Situasi di Luar: Ricuh