GridPop.ID - Seorang wanita berinisial SI (20) asal Kabupaten Pandeglang, Banten menjadi korban pemerkosaan dukun keluarga.
Bahkan aksi pemerkosaan yang dilakukan dukun berinisial NR (30) tak hanya sekali terjadi.
Melansir Tribun Wow, insiden pemerkosaan diketahui sudah terjadi sejak Maret 2022 hingga Februari 2023.
Selain melakukan tindakan bejat, pelaku juga melakukan penyekapan terhadap korban di kontrakannya selama 3 bulan.
Saat beraksi, pelaku mengiming-imingi uang gaib senilai Rp 2 miliar dan akan menyembuhkan penyakit yang diderita paman korban.
Ya, pria mesum itu memang sudah menjadi kepercayaan dan bahkan dianggap sebagai keluarga sendiri.
"NR ini sering mengobati pamannya. Namun dia memanfaatkan momen itu untuk menyetubuhi korban," ungkap keluarga korban, Usup, dikutip dari TribunBanten.
Aksi bejat pertama terjadi saat pelaku memberikan air yang diduga berisi mantra sehingga korban tak sadarkan diri.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menyebut aksi rudapaksa itu dilakukan pelaku dengan dalih ritual.
"Pelaku bilang ke korban, kalau ingin sembuh dan uang gaib keluar harus melakukan ritual di rumahnya," ucapnya.
Tak hanya itu saja, korban juga disekap selama 3 bulan di kontrakan pelaku.
Mirisnya lagi, keluarga mengira bahwa selama itu korban bekerja di Tangerang.
Janji pelaku untuk menyembuhkan paman korban tak kunjung terpenuhi.
Berkali-kali melakukan ritual, paman korban tak kunjung sembuh.
Uang yang dijanjikan juga tak ada wujudnya.
Akhirnya korban sadar jika ia selama ini ditipu pelaku hingga berusaha kabur dari kontrakan pelaku.
Akan tetapi, pelaku mengancam akan membahayakan keluarga korban jika wanita muda itu nekat kabur.
Ancaman tersebut membuat korban mengurungkan niatnya kabur.
"Sehingga korban terus disetubuhi sampai Februari 2023," ujar Shilton.
Pada akhirnya korban sudah tak tahan lagi dengan perbuatan pelaku, ia lantas kabur pada 17 Februari 2023.
Usai berhasil keluar dari kontrakan pelaku, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya hingga berujung laporan kepolisian.
Polisi bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 (UU TPKS) dan juga 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu dilansir dari Bangkapos.com, kasus serupa menimpa mama muda berinisial EA (33) yang merupakan warga Bangka Belitung.
EA menjadi korban pelecehan seksual oleh dukun berinisial RU (33).
Modus yang dipakai adalah mengusapkan es batu ke sekujur tubuh korban dengan dalih membuka aura.
Korban diminta untuk mengganti pakaian dengan kain, lalu pelaku mengusap es batu ke wajah dan seluruh tubuh si mama muda.
"Pada bulan Agustus 2022 tersangka juga ada melakukan pelecehan dengan cara mengusap batu es ke seluruh tubuh korban hingga tersangka menyetubuhi korban," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol, Maladi.
EA yang sadar telah dilecehkan lantas melaporkan kejadian ini ke Polda Babel.
RU yang merupakan warga Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), ditangkap polisi.
GridPop.ID (*)