Find Us On Social Media :

Tugasnya Kawal Bharada E Telah Usai, Ronny Talapessy Beri Salam Perpisahan Menyentuh dan Pesan Ini untuk Richard

By Lina Sofia, Kamis, 23 Februari 2023 | 20:16 WIB

Ronny Talapessy beri salam perpisahan menyentuh ke Bharada E

GridPop.ID - Kuasa hukum beri salam perpisahan menyentuh ke Bharada E.

Kini kasus yang ditanganinya sudah selesai, kuasah hukum Bharada E Ronny Talapessy mengunggah sebuah salam perpisahan menyentuh kepada kliennya.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengunggah foto Bharada E yang tengah memakai seragam Polri pada Kamis (23/2/2023).

Dilansir artikel Warta Kota, terlihat Bharada E memberi hormat dalam sidang kode etik Polri yang berlangsung pada Rabu (22/2/2023) kemarin.

Diketahui dari sidang kode etik itu, Bharada E dinyatakan tidak dipecat oleh institusi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret namanya.

Adapun Bharada E hanya dijatuhi sanksi demosi lantaran menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Putusan tersebut pun menambah keadilan yang diterima Bharada E.

Pasalnya, pria yang pernah menjadi sopir Hotel di Manado itu juga dihukum ringan atas kasus pembunuhan berencana tersebut.

Bharada E hanya divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim jauh lebih ringan dibanding terdakwa lain.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy yang sudah menjadi pendamping hukum Bharada E sejak dari penyidikan memberi pesan mendalam kepada anggota Brimob tersebut.

Ronny Talapessy memberikan salam perpisahan menyentuh kepada Bharada E.

Ia menyebut tugasnya dalam mengawal sosok yang dianggap adiknya itu sudah selesai.

Baca Juga: Pengertian Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan Pada Bharada E yang Tak Dipecat dari Polri

"Tugas saya mengawalmu sampai persidangan sudah selesai, Cad," tulis Ronny Talapessy di akun instagramnya.

Ronny pun meminta Bharada E agar bisa belajar dari pengalamannya ini dan bisa menjaga diri baik-baik di kemudian hari.

"Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik," harap Ronny.

Selain itu, Ronny juga berterima kasih kepada Polri karena telah memberi kesempatan kedua untuk Bharada E sehingga pemuda tersebut bisa kembali mengabdi ke institusi yang dicintainya.

"Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai," jelasnya.

Sebagaimana diketahui sidang kode etik dan profesi (KKEP) memutuskan Bharada E tetap berada di kepolisian.

Lantas, bagaimana keamanan Bharada E setelah ia kembali bertugas?

Dilansir artikel Tribun Medan, polri memastikan kemanaan Bahrada E terjamin setelah diputuskan bertahan menjadi polisi.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, memastikan Korps Bhayangkara akan menjamin keamanan Bharada E.

"Terkait perlindungan, tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP. Pengamanan kita baik dari internal, baik propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," kata Ahmad Ramadhan, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Baca Juga: Antisipasi Adanya Penyusup, Aksi LPSK Lindungi Bharada E Usai Pembacaan Vonis Disorot, Ungkap Situasi di Luar: Ricuh

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Baca Juga: Bharada E Harus Kubur Mimpi Balik ke Polri? Pengamat Sebut Richard Layak Dapat Pemberhentian Tidak dengan Hormat

GridPop.ID (*)