GridPop.ID - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E pindah penjara pada Senin (27/2/2023) siang.
Melansir TribunTangerang.com, Bharada E dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam keterangannya Syarief menerangkan jika Bharada E dipindahkan dari penjara Rumah Tahanan Negara Badan Reserse Kriminal Polri pukul 13.00 WIB.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," kata Syarief Sulaeman.
Kejari Jakarta Selatan sedang menyiapkan administrasi eksekusi pemindahan penahanan terhadap terdakwa Bharada E.
“Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat, (kami) sedang menyiapkan administrasinya termasuk putusan hakim dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC,” papar Syarief Sulaeman.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa putusan terhadap Richard Eliezer akan berkekuatan hukum tetap jika jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding.
“Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan, maka jika sampai pukul 24.00 nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht,” ujar Djuyamto, pekan lalu.