GridPop.ID - Seorang paman tega memperkosa sang keponakan yang masih di bawah umur.
Aksi bejat si paman mesum terhitung sudah terjadi sebanyak 10 kali.
Melansir Tribun Medan, insiden ini menimpa gadis sebut saja Bunga (15) warga Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara.
Korban sudah melaporkan perbuatan bejat DSS (55) ke Polres Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni menjelaskan, korban baru melapor ke Polisi pada 14 Februari 2023 lalu.
Berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan yang dilakukan DSS sudah terjadi sebanyak 10 kali.
"Sesuai keterangan pelapor, ibu tirinya, kejadian terjadi sejak 19 November 2022 dan sesuai hasil keterangan korban terlapor sudah melakukan perbuatan dugaan pemerkosaan sebanyak 10 kali," kata AKBP Imam, Rabu (1/3/2023).
Kasus ini, kata Imam masih dalam tahap penyelidikan.
Pihaknya masih menunggu hasil visum organ intim korban untuk mendapatkan bukti.
Apabila bukti sudah lengkap, maka akan dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan dan penetapan tersangka.
Adapun terduga pelaku hingga kini belum ditahan.
"Saat ini sedang proses pemeriksaan para saksi dan terlapor. Minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara,"ucapnya.
Korban diketahui adalah anak yatim piatu.
Sebelum insiden pilu ini terjadi, korban tinggal bersama ayah dan ibu tirinya.
Akan tetapi, ayah korban tak lama setelahnya meninggal dan kemudian disusul oleh sang ibu kandung.
Pasca kedua orang tuanya meninggal, korban sempat tinggal bersama ibu tirinya yang saat ini melapor ke Polres Tapanuli Selatan.
Akan tetapi, hak asuh kembali diambil pihak keluarga ayahnya.
Sementara itu dilansir dari Tribun Jateng, kasus serupa menimpa seorang gadis berinisial RD (19) di Banyumas.
RD dirudapaksa pamannya yang berinisial R (50) hingga hamil.
Korban bahkan sudah melahirkan anak tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menyampaikan, peristiwa pemerkosaan itu kali pertama terjadi pada Juli 2019.
"R ini adalah paman yang merawat dan juga membiayai korban," ungkap Kompol Agus kepada wartawan, Minggu (12/22023).
Baca Juga: Lapangan Golf Jadi Saksi Bisu, 4 Pemuda Gilir Gadis di Bawah Umur dengan Ancaman Sebar Video Panas
Saat itu korban masih berusia 16 tahun.
Awal mula kejadian yakni saat korban sedang menonton tv dengan sang ibu.
Lalu pelaku meminta ibu korban masuk ke dalam kamar.
"Pelaku menyampaikan ke korban agar menuruti apa kemauannya. Namun korban menolak. Kemudian pelaku memaksa dan menyetubuhi korban," kata Agus.
Kasus ini terkuak usai korban hamil, kakak korban pun melaporkan insiden ini ke polisi.
Pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
GridPop.ID (*)