Bagi orangtua baru, mengurus akta kelahiran anak harus segera mungkin dilakukan dengan mendaftarkan data anak ke Dukcapil.
Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.
Selain mendaftarkan nama anak untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hal ini juga akan secara otomatis memasukkan nama anak ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Hal ini nantinya menjadi penting karena akan menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik dan hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara.
Syarat pembuatan akta kelahiran anak
Memperhatikan kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, ada potensi munculnya perbedaan persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan akta kelahiran anak.
Dikutip TribunnewsBogor.com, syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)