2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap)
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
4. Fotocopy Akta perkawinan /Surat Nikah orang tua yang dilegalisir
5. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
6. Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya)
7. Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya
8. Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya
9. Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa)
Cara pembuatan akta kelahiran anak