Find Us On Social Media :

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak yang Baru Lahir, Catat Ini Syarat yang Wajib Dibawa!

By Luvy Octaviani, Sabtu, 4 Maret 2023 | 08:01 WIB

Ilustrasi akta kelahiran

2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap)

3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah

4. Fotocopy Akta perkawinan /Surat Nikah orang tua yang dilegalisir

5. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah

6. Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya)

7. Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya

8. Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya

9. Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa)

Cara pembuatan akta kelahiran anak

Baca Juga: Tubuh Gemetar hingga Blank, Artis Ini Trauma Berat Dengar Suara Ambulans Usai Suami Tercinta Meninggal Dunia