Yakni tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjank tengkuk dan satu kali memukul bagian belakang kepala.
Setelah itu, terdapat kata-kata "free kick" yang membuat Mario menendang kepala Dandy seperti tendangan bebas.
"Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan sydah kami koordinasikan, kami konsultasikan dengan ahli ini bisa merupakan mensrea atau niat jahat," kata Hengki.
Selain itu, untuk melakukan penyidikan secara komprehensif, Hengki mengatakan pihaknya telah mengamankan beberapa alat bukti berupa chat WhatsApp, hingga rekaman CCTV.
Kemudian adanya keterangan dari 10 saksi yang saling berkesesuaian.
Atas hal itu, kata Hengki, pihaknya melakukan peningkatan kasus hingga menjadikan AG sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum
"Yang perlu kami tekankan mengapa terhadap peningkatan status AG ini membutuhkan waktu yang lama kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU perlindungan anak dan UU peradilan anak," kata Hengki.
Polisi naikkan status AG
Polisi menaikkan status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"AG, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," ujar dia, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).