GridPop.ID - Driver grab menjadi salah satu pekerjaan yang cukup menjanjikan.
Porfesi driver grab bisa menghasilkan ratusan ribu rupiah perharinya.
Jika sedang banyak orderan, para driver grab bisa mendapat keuntungan lebih banyak.
Pendapatan para driver nantinya masuk ke dompet tunai yang bisa ditarik oleh driver.
Namun ada syarat untuk yang dipenuhi untuk menarik penghasilan driver grab.
Melansir Gridfame.ID berikut tahapan caranya.
1. Driver wajib memiliki rekening bank yang terdaftar di Grab.
2. Mitra driver Grab harus punya catatan kelakuan yang baik atau tidak melanggar Kode Etik.
3. Nominal pencairan sekali transaksi tidak kurang dari Rp20.000 (belum termasuk biaya admin).
4. Nominal pencairan sekali larik tidak boleh lebih dari Rp1.000.000.
5. Maksimal tarik dana/hari adalah 5 kali dengan total maksimal pencairan Rp3.000.000.
Baca Juga: Transaksi Mudah Tanpa Keluar Rumah! Begini Cara Bayar Tagihan BPJS Lewat Grab yang Super Gampang
Jika memenuhi syarat-syarat di atas, Anda bisa langsung melakukan pencairan lewat aplikasi driver Anda.
Driver ojek online (ojol) memang menjadi salah satu pekerjaan yang cukup menjanjikan.
Pasalnya di beberapa negara, driver ojek online mendapat upah minimum dan menjadi karyawan dengan gaji tetap.
Melansir Kompas.com, berikut adalah daftar lima negara yang sudah dan akan mengesahkan driver ojol sebagai pegawai tetap.
1. Inggris
Sekitar 70.000 driver Uber di "Negeri Ratu Elizabeth" sekarang akan mendapat setidaknya upah minimum saat mengemudikan taksi di aplikasi buatan perusahaan Amerika Serikat (AS)
2. Spanyol
Spanyol adalah negara pertama di Uni Eropa yang mengesahkan driver di jasa pengiriman adalah staf bergaji tetap, dengan mendapat semua hak dan perlindungan seperti cuti sakit dan tetap dibayar saat libur.
3. Amerika Serikat
Para voters di California pada 2019 mengakui driver ojek online dan kurir sebagai karyawan, tetapi perusahaan besar termasuk Uber dan Lyft enggan mematuhinya.
Sebaliknya, perusahaan-perusahaan itu justru mendanai referendum Proposisi 22 pada November 2020 yang secara efektif membatalkannya.
Baca Juga: Tips Mudah Dapatkan Kode Promo Grab, Ikuti Cara Berikut Ini Biar Bisa Berhemat!
4. Italia
Pengadilan Italia bulan lalu menetapkan, para driver dan kurir UberEats serta jasa pesan-antar makanan lainnya adalah karyawan, bukan pekerja independen.
Perusahaan-perusahaan itu akan didenda 733 juta euro (Rp 12,6 triliun) jika melanggar.
Perusahaan juga harus membayar BPJS dan asuransi, serta memberi driver pakaian kerja yang memadai, termasuk helm, sarung tangan, rompi reflektif, masker wajah anti-corona, dan sepeda motor atau skuter.
5. Prancis
GridPop.ID (*)