GridPop.ID - Imbas sesi wawancara eksklusif dengan stasiun TV, LPSK resmi hentikan perlindungan terhadap Bharada E.
Bharada E kini resmi dihentikan perlindungannya oleh LPSK gegara melakukan wawancara dengan salah satu stasiun TV.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial menjelaskan, duduk perkara dihentikannya perlindungan tersebut karena telah terjadi komunikasi pihak ketiga dengan Eliezer.
"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ungkap dia di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Sebelumnya LPSK telah memberikan perlindungan kepada Richard dalam statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pemberian perlindungan dilakukan sejak 15 Agustus 2022, dan berlaku hingga 15 Februari 2023 sebelum diperpanjang pada 16 Februari.
Perpanjangan perlindungan seharusnya berlaku hingga 16 Agustus 2023.
Namun, hal ini harus dihentikan imbas terjadinya komunikasi pihak lain dengan Richard.
Syahrial mengungkapkan, pihaknya telah mengirim surat keberatan kepada pimpinan media tersebut.
Mereka meminta agar wawancara tidak ditayangkan lantaran ada konsekuensi terhadap perlindungan Richard.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," kata Syahrial.
Baca Juga: Batal Mendekam di Lapas Salemba, Bharada E Mendadak Dikembalikan Lagi ke Rutan Bareskrim, Kenapa?