"Do’a yang tiada henti senantiasa kami panjatkan agar kiranya ananda David segera mendapatkan kesembuhan, kesehatan dan perlindungan dari Allah SWT. Aamiin YRA..," ungkap Kak Seto.
Dalam postingannya, dirinya mengimbau masyarakat untuk lindungi anak-anak korban kekerasan berlandaskan pada UU Perlindungan Anak.
David katanya sangat berhak untuk memperoleh kembali hak hidup dan hak perlindungannya.
Peristiwa yang menimpa David diharapkannya dapat menjadi pembelajaran guna mencegah hal serupa terjadi di manapun dan terhadap siapapun.
"Selain itu, mari lebih bijak dalam menghargai privasi korban dengan tidak mengeksploitasi dokumentasi terkait kondisi ananda David," ungkap Kak Seto.
"Apabila selain pernyataan saya ini ada media massa atau akun media sosial lain yang memberitakan hal berbeda, saya mohon untuk tidak memperkeruh keadaan yang memprihatinkan ini. Terima kasih atas semua kerjasama yang baik," tutupnya.
Sebagai informasi dilansir dari Tribun Jabar, polisi menaikkan status AGH, pacar Mario Dandy menjadi anak berkonflik dengan hukum atau menjadi pelaku.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengatakan, penetapan status AG dalam kasus penganiayaan David tersebut sudah pas.
"Iya, karena siapa pun yang berbuat salah harus dihukum," kata Seto Mulyadi saat ditemui seusai Pelantikan LPAI Kota Cirebon di Pendopo 76 Makodim 0614/Kota Cirebon, Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Kamis (9/3/2023).
Namun, Kak Seto menegaskan langkah penanganan hukum anak-anak berbeda dengan orang dewasa, karena telah diatur dalam undang-undang.
Ia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga proses penegakan hukumnya tidak sama seperti orang dewasa.
Baca Juga: Terbiasa Hidup dengan Fasilitas Mentereng, Mario Dandy Alami Hal Ini Saat Tidur di Penjara