GridPop.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba lagi-lagi datang dari dunia hiburan Tanah Air.
Kali ini datang dari anak penyanyi dangdut Lilis Karlina.
Ya, anak pedangdut Lilis Karlina, berinisial RS (15) ditangkap polisi karena menggunakan dan mengedarkan narkoba.
RS mengaku mengemas obat terlarang daftar G di rumah sebelum ia edarkan dan perjualbelikan.
RD mengatakan, orangtuanya tak mengetahui aktivitasnya selama setahun belakangan tersebut.
Termasuk soal ia mengonsumsi narkoba jenis sabu dua kali seminggu.
"Jadi menurut keterangan anak bahwa sampai sebelum ditangkap, orangtuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar. Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orangtua," tutur Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/3/2023).
RD ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).
AKBP Edwar Zulkarnain tak bisa merinci kondisi kediaman RD saat itu dan siapa yang ada di rumahnya karena pelaku masih di bawah umur.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti 925 butir obat daftar G jenis eximer, 740 butir tramadol, sekitar 200 butir trihexyphenidyl.
"Sejak usia 13 tahun anak ini mengonsumsi obat-obatan daftar G. Usia 14 tahun dia sudah mulai jadi pengedar obat daftar G tersebut sampai sekarang. Usia 14 tahun sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu," ungkap AKBP Edwar Zulkarnain.