Find Us On Social Media :

Cerita Murry Koes Plus, Kakek Ariel Tatum yang Punya Ratusan Karya Hits namun Terima Royalti Paling Kecil

By Andriana Oky, Senin, 20 Maret 2023 | 16:02 WIB

Murry Koes Plus kakek Ariel Tatum

GridPop.ID - Tak banyak yang tahu jika kakek Ariel Tatum adalah seorang musisi legendaris, Murry.

Murry sendiri merupakan salah satu dari empat personel Koes Plus yang melahirkan banyak lagu hits sepanjang masa.

Namun sayang dibalik nama besar dan kesuksesannya, Murry justru tak mendapat penghargaan sepadan dengan karya-karya besarnya.

Royalti yang diterima dari lagu-lagu ciptaan Murry bisa dikatakan tak sebanding bahkan kurang.

"Kalau kita bilang Murry Koes Plus hits maker, itu enggak cocok dengan namanya, dengan lagunya dengan pendapatannya, sangat tidak cocok," kata Rico, putra Murry seperti dikutip dari YouTube Ferdy Element via Kompas.com.

"Aduh kecil (royaltinya), kalau diomongin (nominalnya) enak enggak sama badan-badan yang lain? Kecil sekali," tambahnya.

Sebelum mengurusnya, ayah Ariel Tatum membongkar royalti ayahnya paling kecil dibanding anggora Koes Plus yang lain.

"Gue baru tahu bokap gue paling kecil royaltinya di badan-badan royalti," ujar Rico.

Tapi untuk mengurus itu semua juga dibutuhkan usaha lebih. Terutama karena ayahnya juga tergabung dengan Koes Plus.

Baca Juga: Punya Body Goals yang Digilai Para Kaum Adam, Nyatanya Ariel Tatum Sempat Benci dengan 3 Bagian Tubuhnya Ini: Gak Percaya Diri

"Mungkin kalau gue kaya raya banget, gue enggak mikirin dapur, anak gue empat, effort gue mungkin ayok," kata Rico.

"Tapi bukan Koes Plus, gue bergerak atas nama lagu bokap. Gue enggak bisa mengatasnamakan Koes Plus, gue Plus-nya," ucap Rico.

Terus memperjuangkan hak-hak ayahnya, Rico akhirnya bisa mendapatkan sekitar 200 ciptaan lagu milik Murry.

"Sampai hari ini masih mencari, dan ini bertambah terus, jadi dari 69 lagu, sekarang hampir mau 200," ujar Rico.

"Sekarang bokap gue paling gede (royaltinya)," ucap Rico diiringi tawa.

Sebagai informasi tambahan, Presiden Jokowi telah mengesahkan aturan royalti bagi musisi.

Dilansir dari Kompas TV, aturan ini orang yang memutar lagu di seminar, kafe, bioskop, hingga radio mesti membayar tarif royalti pada musisi.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Presiden Joko Widodo meneken PP ini pada 30 Maret 2021.

Baca Juga: 18 Tahun di Dunia Hiburan Coba Memahami, Ariel Tatum Sempat Syok saat Banyak Tuntutan, Ungkap Sisi Gelapnya: Bermuka Dua

Sesuai isi PP 56/2021, Presiden Jokowi dan pemerintah ingin aturan ini melindungi musisi dan studio rekaman yang memiliki hak cipta atas lagu.

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021.

Kewajiban membayar royalti ini berlaku bagi semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Kedekatannya Terungkap, Ari Lasso Bongkar Perlakuan Manis Ariel Tatum saat Dirinya Berjuang Lawan Kanker: tapi Aku Tolak