GridPop.ID - Suami kerja di Malaysia, istri malah bercinta dengan pria yang dikenal via media sosial.
Bahkan adegan ranjang direkam oleh si pria selingkuhan yang kemudian dikirim ke suami sah.
Melansir Serambinews.com, si istri diketahui berinisial RW (29) dan pria idaman lain itu adalah BM (33).
Keduanya berasal dari Aceh Utara.
Kini BM dan RW telah dijatuhi hukuman cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 2/JN/2023/MS.Lsk yang dibacakan pada Kamis (16/3/2023).
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Tubagus Sukron Tamimi Ssy menyatakan terdakwa BM dan terdakwa RW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Zina’.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum Terdakwa BM dan Terdakwa RW oleh karena itu dengan ‘Uqubat Hudud cambuk masing-masing sebanyak 100 kali cambuk,” bunyi putusan itu.
Para terdakwa tetap ditahan hingga 'uqubat cambuk dilangsungkan.
Insiden ini bermula ketika pasangan bukan suami istri tersebut berkenalan di media sosial pada September 2022.
Singkat cerita, BM menghubungi RW dan mengatakan akan ke rumah pada, Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 00.00.
Baca Juga: Tak Ingin Aibnya Terbongkar, Kades Buat Skenario Buang Anak Hasil Hubungan Gelap di Pinggir Jalan