GridPop.ID - Siap-siap pemerintah umumkan aturan pemberian THR untuk tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengelurkan instruksi resmi terkait aturan pemberian THR 2023.
Instruksi tentang aturan pemberian THR 2023 ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, berikut beberapa aturan pemberian THR.
Besaran THR
Untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah
THR untuk pekerja harian lepas Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Lain-lain