"Kalau cerai talak itu laki-laki yang maju, kalau cerai gugat itu perempuan yang maju."
"Akte cerainya sesuai dengan yang di sini sudah diterbitkan juga."
"Ini kita dapat dari luar, bukan kita yang mempublikasikan ini, ini betul SIPP punya Pengadilan Agama Bandung," tutup Asep M. Ali Nurdin.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Pernikahan dan Perceraian Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa Dikonfirmasi Mantan Kuasa Hukum Alshad"
GridPop.ID (*)