GridPop.ID - Hukum mencicipi makanan saat berpuasa.
Saat menjalankan ibadah puasa, umat Islam dilarang untuk memasukkan makanan atau minuman ke dalam mulut dengan sengaja.
Lantas, bagaimana hukumnya mencicipi makanan saat berpuasa?
Apakah mencicipi makanan bisa membatalkan puasa?
Dilansir artikel Tribun Ramadan dari laman resmi Instagram Bimas Islam Kemenag RI, menurut para ulama, mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya boleh.
Baik itu dilakukan karena ada kebutuhan, seperti untuk memastikan rasa makanan, maupun tidak ada kebutuhan.
Hanya saja, jika mencicipi makanan dilakukan tanpa ada kebutuhan tertentu, meskipun boleh dan tidak membatalkan puasa, hukumnya adalah makruh.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfah Al-Thullab berikut:
"Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. mengecap masakan tidaklah makruh. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi."
Kemudian, dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan, sebuah riwayat dari Ibnu Abbas bahwa beliau membolehkan seseorang mencicipi makanan selama makanan tersebut tidak sampai pada tenggorokannya.
Riwayat tersebut adalah sebagai berikut:
"Ibnu Abbas berkata; Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya, dalam keadaan dia berpuasa."
Baca Juga: 5 Tips Atasi Bau Mulut Saat Puasa, Termasuk Hindari Tidur Terlalu Lama