Find Us On Social Media :

Bayar Zakat Bisa Online Via Shopee, Berikut Ini Syarat dan Ketentuannya

By Luvy Octaviani, Rabu, 12 April 2023 | 15:32 WIB

Zakat Fitrah

GridPop.ID - Jelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan membayar Zakat Fitrah bagi yang mampu.

Dilansir dari laman kompas.com, besaran untuk zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, para ulama yang di antaranya termasuk Syekh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di setiap daerah.

Di zaman sekarang membayar zakat semakin mudah dengan menggunakan e-commerce.

Salah satu platform e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran zakat secara online adalah Shopee.

Dilansir dari laman parapuan.co, berikut informasi mengenai syarat dan cara membayar zakat fitrah melalui aplikasi Shopee!

Syarat dan Ketentuan Membayar Zakat Fitrah via Shopee

1. Hubungan hukum terkait dengan zakat fitrah (hak dan kewajiban) hanya antara Donatur dan Mitra Penyalur Zakat.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah Beras yang Diganti dengan Uang? Begini Cara Hitungnya

2. Periode pembayaran zakat fitrah berlaku sejak 22 Maret 2023 sampai tanggal 21 April 2023.

3. Dengan membayar zakat melalui Shopee, Donatur telah menyetujui bahwa informasi pribadi yang dimasukkan akan diteruskan ke Mitra Penyalur Zakat sebagai bukti pelaporan penyaluran dana yang sudah disumbangkan.