Bahkan, kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku bukan hanya kepada Indah saja yang merupakan istri kedua, tetapi juga dengan istri pertamanya.
"Pelaku ini dua kali menikah. Istri yang pertama sama, malah sempat dibakar sama pelaku sampai mengalami cacat," ujar Agus.
Namun, peristiwa tersebut tidak dilaporkan kepada polisi, sehingga pengusutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fokus kepada kekerasan yang dialami istri kedua.
Menurutnya, TP juga pernah menyetubuhi empat wanita berbeda dengan iming-iming dijanjikan mendapat pekerjaan.
Pelaku melancarkan aksinya denan modus mempekerjakan korban-korbannya sebagai sales promotion girl (SPG).
"Tersangka juga merekrut empat wanita dengan modus akan dipekerjakan sebagai SPG (sales promotion girl) produk kosmetik, tapi ternyata disetubuhinya," kata Agus.
Adapun para perempuan yang menjadi korbannya tersebut, kata Agus, berumur antara 19 tahun hingga 27 tahun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 (2) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Tanda kecanduan seks
Anda sebensarnya tidak bisa secara serta merta mendiagnosis diri sendiri atau orang lain mengalami kecanduan seks.
Di mana, dibutuhkan dokter atau psikolog untuk membuat diagnosis yang jelas atas masalah ini.