GridPop.ID - Bagi kamu yang hendak membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian onlinr, kamu wajib simak artikel berikut ini sampai selesai.
Sebab, artikel berikut ini akan membagikan syarat untuk membuat SKCK online.
Dengan begitu, kamu bisa mempersiapkan syarat membuat SKCK online mulai dari sekarang.
Yuk simak baik-baik!
Salah satu dokumen yang diperlukan ketika melamar pekerjaaan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Masyarakat dapat mengajukan pembuatan SKCK di kantor polisi, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Namun, pembuatan SKCK kini juga bisa dilakukan secara online melalui Super Apps Presisi yang dapat diunduh di ponsel.
Sebelumnya, pembuatan SKCK secara online dilakukan lewat skck.polri.go.id namun layanan ini sudah dinonaktifkan sejak 20 Maret 2023.
Apa itu SKCK?
Dilansir dari Polri, SKCK yang dulunya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat yang diterbitkan Polri.
Dokumen tersebut berisikan catatan kejahatan seseorang yang dikeluarkan oleh fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).