GridPop.ID - Ramai di media sosial terkait kabar karyawati di sebuah perusahaan di Cikarang diajak ngamar atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang.
Jika karyawati tersebut menolak permintaan staycation di hotel, maka akan diancam putus kontrak kerja.
Melansir Tribunnews.com, karyawati berinisial AD (24) yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut akhirnya angkat bicara.
AD menerangkan bahwa atasannya mengajak menginap di hotel demi perpanjang kontrak kerja.
Ajakan tersebut, ujar AD disampaikan melalui WhatsApp.
"Katanya 'kamu di mana, aku sudah di sini', sambil kirim foto hotel.
Padahal sebelumnya enggak pernah janjian.
Cuma dia sering nanya kosan aku," kata AD.
Selain itu, atasa AD juga pernah menanyakan tentang alamat rumahnya.
"Sempat ditanyain alamat rumah juga," paparnya.
Tapi AD tak terkecoh, ia dengan tegas menolak ajakan staycation sang atasan.
Imbasnya, si bos mesum tersebut memberikan ancaman padanya.
"Dia langsung ngancem, ya sudah putus saja kontraknya," ucapnya.
Selain itu, AD bercerita bahwa sang bos juga kerap memantau status media sosialnya.
"Kalau saya pasang status, dia sering komentar. Katanya ‘lagi di mana, kenapa tidak ajak’," katanya.
Pada saat itu, AD berdalih siap ikut jalan-jalan tapi dengan teman-temannya.
"Saya setiap kali bertemu dengan atasan itu dia selalu menanyakan kapan jalan berdua.
Saya selalu alasan ‘iya entar’. Saya maunya bareng-bareng (sama teman yang lain). Tapi dia maunya berdua," ucapnya.
Terkait hal ini, AD mengambil langkah tegas.
Melansir Kompas.com, ia melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi.
Hal itu diungkap oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul.
Menurut Hotma laporan tersebut diajukan korban pada Sabtu (6/5/2023) siang.
"Betul untuk korban sudah melaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Inisial korban AD (25)," ujar Hotma saat dikonfirmasi, Minggu (7/5/2023).
"Ini korban atau pelapornya belum dimintai keterangan," jelas dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihak kepolisian nantinya akan memanggil bos perusahaan yang dilaporkan.
"Sudah pasti terlapor akan kami undang untuk klarifikasi terlebih dahulu," ungkap Hotma.
"Kami persilakan apabila ada korban yang akan melaporkan kasus serupa bisa mendatangi SPKT Polrestro Bekasi," kata Hotma.
"Ada tim PPA yang selalu siap untuk memberikan konseling atau konsultasi kepada korban," tukas dia.
GridPop.ID (*)