Find Us On Social Media :

20 Kali Setubuhi Anak Tiri Sampai Hamil 7 Bulan, Ayah Sambung Tega Lampiaskan Nafsu Ke Putrinya Karena Istri Sibuk Kerja

By Luvy Octaviani, Rabu, 10 Mei 2023 | 14:17 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual

GridPop.ID - Ayah sambung tega lampiaskan nafsu bejat ke putrinya.

Tak cuma sekali, ayah sambung sampai 20 kali setubuhi anak tiri sampai hamil 7 bulan.

Pemicu kelakuan bejat itu karena istrinya sibuk kerja.

Ya, berdalih tak bisa melampiaskan nafsunya kepada sang istri yang sibuk bekerja, seorang ayah tega 20 kali merudapaksa anak tirinya.

Malangnya nasib anak berinisial NA yang berulang kali dijadikan nafsu birahi sang ayah.

Seorang pria berinisial IL (37) nekat menjadikan anak tirinya sebagai budak nafsu selama 5 tahun.

Aksi rudapaksa tersebut dilakukan pelaku saat istri tak ada dirumah atau bekerja.

Dilansir dari laman tribunnews.com, aksi bejad IL, lanjut AKBP Sumarni, karena IL tak kuat menahan hasratnya setiap melihat korban selalu muncul hasrat birahi.

Karena kebetulan ibu korban atau istrinya sibuk bekerja, sehingga hasrat seksnya kurang tersalurkan kepada istrinya.

Baca Juga: Bersetubuh dengan Putra Tiri, Selebgram Ini Tinggalkan Suami demi Nikahi Anak Sambungnya, Bodoamat Meski Banjir Hujatan

"Mungkin aktivitas hubungan suami istrinya berkurang, sehingga ketika tersangka lihat korban, yang bersangkutan langsung muncul hasrat.," ucapnya.

Akibat perbuatan pelaku, anak tirinya menjadi budak nafsu sang ayah.

Kini NA bernasib memilukan setelah dirinya diketahui hamil.

"Saat ini, korban sedang dalam keadaan hamil 7 bulan," ucapnya.

Mengutip dari laman tribunnewsmaker.com, aksi cabul pelaku ini akhirnya terbongkar ketika kepergok warga setempat.

Oleh warga, kasus tersebut langsung dilaporkan kepada sang ibu.

Pasalnya, hal tersebut sudah terbilang penyimpangan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan dalam press release-nya dihalaman Mapolres Subang, Selasa(9/5/2023) mengungkapkan, kasus rudapaksa tersebut terungkap berkat laporan istri pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Subang.

"IL (37) yang merupakan ayah tiri korban dilaporkan oleh istrinya akibat menggagahi anak tirinya NA(17) sebanyak puluhan kali." ujar Sumarni.

Baca Juga: Tergoda Paras Cantik Anak Tiri, Buruh Tani Rudapaksa Korban 2 Tahun hingga Beri Ancaman Mengerikan Jika Nafsu Tak Keturutan

"Aksi nekad ayah tiri tersebut terungkap setelah kepergok oleh warga saat sedang menggagahi anak tirinya," tambahnya.

Melihat aksi bejat suaminya, sang istri melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Subang.

Hingga pada akhirnya, pelaku berhasil diamankan petugas.

"Saat menjalankan aksinya, Pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan." ujar Sumarni.

Dalam insiden ini, pelaku memaksa korban untuk tak melaporkannya.

Pelaku memberikan sejumlah ancaman kepada korban jika nekat membeberkan aksi kejinya.

"Setiap setelah melakukan persetubuhan, Pelaku mengancam korban untuk tak melaporkan ke istrinya (ibu korban)," katanya

AKBP Sumarni menegaskan, aksi bejad pelaku terhadap anak tirinya NA ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2018 silam atau lima tahun lalu.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mengaku setubuhi anak tirinya kurang lebih 20 kali selama 5 tahun tersebut," ucap AKBP Sumarni kepada awak media di Mapolres Subang, Jawa Barat, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: 6 Tahun Jadi Budak Seks Ayah Tiri, Gadis di Ngawi Terpaksa Layani Pelaku Demi Mau Ambilkan Rapor

Kini ersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

"Karena tersangka termasuk pihak keluarga, maka ancaman pidananya bisa ditambah sepertiga. Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Akibat dari aksi kejinya itu, pelaku dijerat sejumlah pasal.

Pelaku pun terancam hukuman penjara. GridPop.ID (*)