GridPop.ID - Apakah boleh suami memaksa istri melakukan hubungan intim?
Hubungan intim adalah sebuah hal yang lazim dilakukan pasangan suami istri.
Akan tetapi bagaimana jadinya jika suami memaksa istri melakukan hubungan intim?
Melansir Kompas.com, pasutri berhak melakukan hubungan badan di dalam ikatan pernikahan dan untuk melanjutkan keturunan.
Hukum Memaksa Istri Berhubungan Intim
Menurut hukum positif di Indonesia, memaksa istri berhubungan badan adalah hal yang dilarang.
Memaksa istri berhubungan badan termasuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pasal 5 huruf c UU PKDRT menegaskan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan seksual.
Mengacu pada Pasal 8 huruf a, kekerasan seksual tersebut salah satunya meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, termasuk di antaranya suami atau istri.
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan kekerasan seksual dalam ketentuan ini adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Bukan itu saja, memaksa istri berhubungan intim juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).