GridPop.ID - Seorang suami bunuh istri lantaran ajakan rujuk ditolak.
Bahkan jasad korban dibungkus dengan plastik.
Melansir Tribunnewsmaker.com, adapun jenazah korban ditemukan warga di Gang Family RT 02 RW 05, Jalan Raya Cijerah, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Bandung.
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang kabur di Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaku yaitu Ali Nurdin menghabisi nyawa istrinya, Ema Purnama lantaran sakit hati.
"Karena sewaktu diajak rujuk oleh pelaku, korban menolak," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).
Semua bermula ketika pelaku meminta korban datang ke rumah kontrakannya di kawasan Cijerah pada, Minggu (4/6/2023).
Kala itu pelaku mengajak korban untuk rujuk, tapi berujung penolakan.
Kemudian pelaku menagih uang Rp 27 juta yang pernah digunakan untuk membangun rumah kontrakan korban.
"Korban merasa utang itu tanggung jawab korban dan mengatakan bahwa tidak mau rujuk kalau pelaku masih miskin," katanya.
Pelaku yang kala itu duduk di sebelah korban langsung memukul wajah dan menghimpit dada istrinya menggunakan lutut.
Baca Juga: Ogah Tanggung Jawab Pemuda di Bangkalan Bunuh Ibu Hamil, Sebelumnya Ajak Bercinta di Musala