Menurut pengakuan LBM, mobil angkot tersebut dia pinjam dari seorang temannya.
LBM mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan dengan pelat warna kuning digunakan untuk transportasi umum.
"Setelah dijelaskan, dia (LBM) baru paham," kata dia.
Melanggar lalu lintas
Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, pihaknya hanya fokus terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan WNA tersebut.
Penilangan ini dilakukan karena LBM tidak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum.
Selain itu, masa berlaku Surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot telah habis.
Baca Juga: 7 Cara Mengatasi Takut Jatuh Cinta, Salah Satunya Beri Waktu pada Diri Sendiri