Kasus ini terkuak saat korban mengalami pendarahan hebat.
Akhirnya pihak keluarga melapor ke Polres Subang pada 9 Juni.
Melansir Tribun Medan, Unit PPA Polres Subang mengamankan 5 orang yang diamakan dirumahnya masing-masing.
"Dari 5 orang yang diamankan, 3 orang sudah ditetapkan tersangka diantaranya AN(18), AM(17) MR(17) saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang," ucapnya
Dalam press release tersebut hanya ditampilkan 1 pelaku yaitu AN (18).
Sedangkan pelaku lain tidak ditampilkan dengan alasan masih di bawah umur.
"Pelaku semuanya 3 orang yang sudah ditetapkan tersangka, 2 tersangka masih dibawah umur sehingga tak kita tampilkan di press release sore ini,"ucapnya
"Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya pakaian korban dan celana kulot rempel warna abu, calana dalam warna merah, Bra warna ungu, baju atasan rajut warna hijau," imbuhnya
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam kurungan penjara maximal 15 tahun atau denda Rp 15 Milyar.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 jo pasal 76D dan atau Pasal 82 jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," tandasnya
Direktur RSUD Subang, Dokter Ahmad Nasuhi mengatakan kondisi L masih lemah.
Hal itu diperparah dengan dugaan penyakit langka yang diderita korban yakni Anemia Plastik.
Kendati telah berkali-kali melakukan transfusi darah, tapi heloglobin korban masih tetap rendah.
"Memang kondisi korban menurun dan terpaksa harus dirawat di ICU," kata Dokter Ahmad.
GridPop.ID (*)