GridPop.ID - Seorang wanita nekat menyayat kemaluan pacarnya sempat membuat heboh.
Hal itu dilakukan setelah sang kekasih mengancam bakal menyebar video mesum mereka.
Dilansir dari laman suryamalang.com, Adi Siska Telaumbanua, perempuan berusia 28 tahun ini dituntut hukuman penjara 3,5 tahun saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (3/7/2023).
Tuntutan itu adalah buntut Adi Siska Telaumbanua telah menyayat penis cowoknya yang berinisial OG, berusia 28 tahun.
Adi Siska Telaumbanua menyayat kemaluan OG menggunakan pisau.
Dalam amar putusannya, Jaksa Pengadilan Negeri Sibolga mengatakan, Siska terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dakwaan primair Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sibolga.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula pada Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Keduanya bertemu di Hotel Sambas Baru, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Di kamar mereka sempat makan bersama.
"Setelah itu saksi korban meletakkan 1 buah pisau bergagang kayu bermotif keris di atas meja dalam kamar Hotel tersebut, (korban) lalu pergi menuju kamar mandi," tulis jaksa.
Baca Juga: Tuai Karma, Polisi yang Selingkuh dengan Janda hingga Bikin 12 Video Syur Kena Sanksi Patsus 21 Hari