GridPop.ID - 8 Pemuda asal Kota Pekalongan melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan modus dicekoki miras.
Polisi awalnya menangkap 4 pelaku pemerkosaan ini.
Melansir Tribun Pantura, adapun keempat pemuda yang diamankan yaitu AF, EP, H dan ER.
Mereka masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Sumaryono mengatakan, empat pelaku yang ditangkap karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
"Sebetulnya ada 8 pelaku, yang berhasil diamankan empat orang.
Empat pelaku lainnya yakni I (19), A (19), R (24) dan Z (23) warga Pekalongan Timur, masih menjadi daftar pencarian orang (DPO)," kata AKP Sumaryono, Kamis (20/5/2023).
Kasus ini terungkap saat pihak keluarga korban kehilangan gadis di bawah umur itu pada, Kamis (13/7/2023).
Kemudian keberadaan korban berhasil diketahui oleh warga pada, Jumat (14/7/2023) petang.
Saat itu korban sedang berada di pinggir pantai di wilayah Pantaisari, Kecamatan Pekalongan Utara.
Korban yang nampak trauma, oleh warga bersama anggota Bhabinkamtibmas kemudian dipertemukan dengan pihak keluarganya di Pekalongan Timur.
Baca Juga: Kenalan di Medsos, Bocah 11 Tahun Dirudapaksa Pemuda di Tepi Sungai, Aksi Bejat sengaja Direkam
"Saat ditemukan, korban dalam keadaan lemas dan tercium bau minuman keras.
Karena melihat kondisi seperti itu, pihak keluarga langsung membawa ke rumah sakit.
Di rumah sakit, korban menceritakan bahwa sudah digilir beberapa kali oleh lima pria yang sebelumnya dikenal melalui sosial media," jelasnya.
Setelah itu, pihak keluarga menjebak pelaku untuk bertemu dengan korban di Alun-alun Kota Pekalongan.
"Dari lima orang pelaku, dua pelaku yang datang kemudian diamankan dan bawa ke Polsek Pekalongan Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang berhasil diamankan dan untuk 4 orang DPO," ucapnya.
Terkait modus, pelaku mencekoki korban dengan miras terlebih dulu sebelum melakukan persetubuhan.
Menurut AKP Sumaryono, korban tidak mengenal semua pelaku.
Korban, hanya mengenal beberapa pelaku melalui sosial media, kemudian berlanjut dengan tukaran nomor handphone.
"Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan UU tentang perlindungan anak, pasal 81 ayat 1, jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
Melansir Tribun Jateng, salah satu pelaku yakni H bercerita bahwa ia kenal korban dari sang rekan yang berinisial IM.
Korban dan temannya itu awalnya hanya bermain di rumahnya.
"Rumah saya saat itu sepi.
Waktu ngobrol korban main dicekoki minuman keras.
Setelah itu di kaya gituan," katanya.
Perbuatan bejat itu dilakukannya sebanyak tiga kali.
"Itu dilakukan, ketika korban tidak pulang ke rumahnya.
Di hari pertama, korban pulang, lalu hari kedua pulang, dan di hari ketiganya korban tidak pulang,” ungkapnya.
GridPop.ID (*)