GridPop.ID - Kakek 66 tahun di Keluarahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur ditangkap polisi.
Adalah B kakek 66 tahun yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang balita berusia 4 tahun.
Perbuatan bejat B dilakukan di musala sebanyak dua kali.
"Tindakan pencabulan itu dilakukan sebanyak dua kali pada Sabtu (12/8/2023) dan Minggu (13/8/2023) setelah shalat dzuhur.
Dilakukan di dalam mushala itu juga," ucap Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini dikutip dari Kompas.com.
Kala itu H sedang bermain bersama temannya di dalam musala Sedangkan B baru selesai ibadah salat dzuhur.
B lantas menghampiri korban yang lokasinya tak jauh dari tempat korban bermain.
Meski telah beraksi sejak Sabtu, orangtua HNF baru melapor pada Senin malam karena korban baru mengadu.
"Korban menceritakan dengan polosnya ke ibunya, 'Tadi aku dijigongin'. Jadi dia dicium oleh pelaku. Ditanya ibunya berapa kali, dijawab dua kali," terang Sri.
Baca Juga: Raba Bagian Sensitif Korban, Kakek 72 Tahun Terciduk Warga Lecehkan Bocah SD di Pinggir Jalan
Imbas pelecehan yang dialaminya, H kini mengalami trauma berat.
B berdalih ulahnya tak direncanakan bahkan ia mengaku khilaf.