GridPop.ID - Kasus kebakaran hutan di Gunung Bromo langsung menjadi sorotan satu Indonesia.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan AWEW (41), manajer wedding organizer sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan sabana dan bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kebakaran tersebut disebabkan oleh flare asap atau suar yang digunakan saat foto prewedding di Bromo.
"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
Sementara itu, calon pengantin dikenakan wajib lapor setelah foto prewedding keduanya menyebabkan kebakaran di Gunung Bromo.
Mengutip dari laman kompas.com, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan, dua calon pengantin yang melakukan aktivitas prewedding dan tiga kru wedding organizer dikenakan wajib lapor dalam kasus kebakaran di Bromo.
"Kedua calon pengantin yang menjalani sesi prewedding dikenai wajib lapor," tandas Wisnu, Jumat (8/9/2023).
Sejauh ini, kata Wisnu, belum ada tambahan tersangka dalam kasus tersebut. Satu tersangka adalah AWEW (42), manajer wedding organizer yang merupakan penanggung jawab.
"Belum ada penambahan tersangka. Tersangkanya masih satu orang, yaitu AWEW, manajer wedding organizer asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur," ujar Wisnu.
Kronologi Kebakaran Gunung Bromo
Kebakaran seluas 50 hektare di kawasan Gunung Bromo rupanya dipicu oleh flare yang gagal menyala.