GridPop.ID - Anak 13 tahun ini mengalami nasib pilu setelah kesuciannya direnggut juru parkir.
Bagaimana tidak? anak 13 tahun asal Tambora, Jakarta Barat disetubuhi juru parkir (jukir)
Bahkan agar tak cepu ke orang tuanya (ortu) anak 13 tahun ini diiming-imingi uang Rp 50 ribu oleh pelaku.
Melansir dari laman tribunnews.com, korban pencabulan tersebut masih berusia 13 tahun.
Aksi bejat pelaku yang berinisial DJ alias Njo berumur 55 tahun sudah dilakukan sejak Februari 2023.
Dalam kasus ini, DJ merupakan tetangganya sendiri.
Korban dirudapaksa DJ di kamar indekostnya.
Pihak korban sendiri sudah melakukan visum.
"Berdasarkan dua alat bukti yang sudah Polsek Tambora miliki, Pelaku DJ alias Njo (55) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," kata Putra.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka Njo pun dipidana dengan ancaman 15 tahun penjara setelah ditangkap di kediamannya dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambora, Jakarta Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.