GridPop.ID - Entah apa yang ada di pikiran VO (22) seorang mahasiswi di Bandar Lampung.
VO mau saja menjalin hubungan terlarang dengan oknum dosen berinisial SHD (31).
Endingnya hubungan terlarang mereka pun terbongkar dan berakhir di kantor polisi.
VO dan SHD digerebek warga di kediaman sang dosen yang berlokasi di kompleks perumahan di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Mereka kemudian digelandang ke kantor polisi.
Usut punya usut, VO dan SHD sudah sebulan menjalin hubungan terlarang.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada awak media di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).
Umi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Subdit IV Renakta (remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung, keduanya mengaku telah berpacaran.
"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih selama 1 bulan ini," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik dilansir dari Tribun Style.
Umi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, selama berpacaran satu bulan, keduanya sudah 6 kali melakukan persetubuhan.
"Perbuatan tindak pidana asusila tersebut dilakukan di rumah oknum dosen yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung," ujarnya.