GridPop.ID - Reputasi debt collector di Indonesia menjadi buruk sejak maraknya kasus penagihan pinjaman online ilegal beberapa tahun belakangan.
Melansir dari laman kompas.com, debt collector adalah penagih utang.
Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji praktik debt collector di industri pinjaman online.
Terbaru, seorang debt collector asal Sumsel (Sumatera Selatan) baru-baru ini jadi sorotan.
Melansir dari laman tribunstyle.com, berikut kronologi anak di bawah umur jadi korban rudapaksa hingga pingsan di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui, Masyarakat kota Prabumulih digemparkan kasus dugaan dirudapaksa dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga pingsan dan luka robek harus dilarikan ke rumah sakit.
Dari informasi di lapangan, beredar nama pelaku yakni SM (32) yang disebut bekerja pegawai salah satu koperasi di kota Prabumulih.
Sementara korban dibawah umur inisial R (10) dan mengalami luka dibeberapa bagian tubuh, sempat pingsan dan kini dirawat di rumah sakit umum daerah (RSUD) Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas, Iptu Barisi Sijabat mengungkapkan, tersangka kasus dugaan penganiayaan dan rudapaksa anak dibawah umur merupakan oknum tukang koperasi keliling.
"Tersangka inisial MS umur 32 tahun, saat ini telah diamankan. Korban inisial R berumur 10 tahun," ungkap Iptu Barisi Sijabat ketika diwawancarai di Polres Prabumulih, Kamis (12/10/2023).
Kasi Humas menurutkan kronologis kejadian yakni pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Ngeri! Debt Collector Pamer Alat Kelamin saat Tagih Angsuran, Ajak Korban Bercinta