GridPop.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akhirnya menemui titik terang.
Polisi menetapkan M Ramdanu alias Danu sebagai tersangkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Diketahui Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) meninggal secara misterius di bagasi mobil Alphard di garasi rumah mereka pada 18 Agustus 2021.
Mengutip Kompas.com, setelah sekian lama kasus ini bergulir, akhirnya Danu ditetapkan sebagai tersangka.
Danu merupakan keponakan Tuti yang juga merupakan staff di yayasan korban.
Danu ditetapkan sebagai tersangka pada, Selasa (17/10/2023).
Ia turut menyeret empat nama lain yaitu Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep) dan dua anak Mimin yakni Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Hal tersebut diungkap pengacara Yosep, Rohman Hidayat ketika dijumpai di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Selasa (17/10/2023) malam.
"Jadi katanya Danu sudah mengakui dan di dalam pengakuannya itu langsung atau tidak langsung menyeret nama Yosep, Bu Mimin, dan anaknya," kata dia.
Adapun Yosep, Mimin dan kedua anaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bu Mimin, Pak Yosep, Arighi, dan Abi ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka atas dasar pengakuan Danu," sebut Rohman.
Baca Juga: Kesal hingga Tega Habisi Anaknya Sendiri, Berikut 6 Fakta Ibu Bunuh Anak di Subang