Kasus siswa dengan guru juga pernah menjadi sorotan di Kupang.
RJD (17), siswa SMA di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap gurunya Theresia Afrinsia Darna (53).
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (22/9/2022).
"Meski telah jadi tersangka, tapi pelaku tidak ditahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Kamis petang.
RJD, dilaporkan ke kepolisian oleh Theresia, Rabu (21/9/2022).
Siswa kelas XII itu dilaporkan ke Markas Kepolisian Sektor Kelapa Lima.
"Kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 08.45 Wita di ruang kelas SMAN 9 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu petang.
Penganiayaan itu dipicu, pelaku yang tak terima, saat ditegur gurunya karena ribut di dalam ruang kelas, saat proses belajar mengajar sedang berlangsung. GridPop.ID (*)