Melansir Kompas.com, kehamilan pertama korban terjadi pada Juni 2020.
Kala itu korban mencari informasi bagaimana cara menggugurkan kandungan di internet.
Kejadian itu hanya diketahui oleh korban dan pelaku.
Tiga minggu setelah keguguran, korban kembali diperkosa oleh ayahnya.
“Korban juga diancam korban menggunakan parang agar menuruti pelaku. Korban tak bisa menolak,” ujar Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat.
Setelah itu, korban kembali mengandung pada November 2022.
Kali ini ibu korban tahu, pelaku juga sempat ingin bunuh diri meski akhirnya dicegah istrinya.
Selain itu pelaku ingin agar janin yang dikandung anaknya tidak digugurkan. Ia pun mengajak istri dan anaknya pindah rumah agar tak malu dengan tetangga.
Akan tetapi ibu korban justru memaksa anak perempuannya meminum jamu hingga mengalami keguguran.
“Tapi, ibu korban tidak mau. Korban kemudian dijejali dengan jamu dan obat-obatan, akhirnya kembali mengalami keguguran,” ungkap Arief.
Usai kejadian tersebut, si ibu sering menemani anaknya bahkan ketika tidur meski tak berlangsung lama.
Baca Juga: SADIS Pria di Kotabaru Habisi Nyawa Wanita yang Hendak Diperkosa, Lilit Leher Korban dengan Sarung