GridPop.ID - Geger pernikahan sesama jenis terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur.
Pernikahan sesama jenis ini terjadi pada Selasa (28/11/2023).
Diwartakan TribunJabar.ID, pasangan sesamaj jenis itu berinisial IH (23) dan AY (25).
Pihak keluarga dan KUA pun menguak fakta terkait pernikahan sesama jenis ini.
Diakui orang tua IH, mereka baru mengetahui anaknya menikah sesama jenis saat mengurus administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.
"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," terang Dayat (60) ayah IH.
Ia mengaku merasa dibohongi anaknya yang telah menikah sirih dengan sesama jenis.
Sementara itu Kades Desa Pakuan Abdula menuturkan pihaknya sempat melarang akad nikah tersebut.
"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," kata Abdulah.
KUA Kecamatan Sukaresmi pun menyampaikan hal senada dengan Kades Abdulah.
Pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut, karena mempelai pria tidak bisa menunjukan identitas.