Sebagai informasi tambahan, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif diberi pangkat.
Dikutip dari Kompas.com, pangkat merupakan tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan anggota Polri.
Selain itu, pangkat juga sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
Setidaknya ada tiga golongtan kepangkatan anggota Polri, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama.
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016, di antaranya menjelaskan soal aturan kenaikan pangkat anggota Polri.
Pasal 11 menyebutkan, jenis kenaikan pangkat di lingkungan Polri terdiri atas reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta.
Kenaikan pangkat reguler diberikan secara berkala pada periode 1 Januari atau 1 Juli tahun berjalan, kecuali kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Perwira Tinggi (Pati) Polri.
Sementara, kenaikan pangkat pengabdian diberikan paling lama 3 bulan dan paling singkat 1 bulan sebelum yang bersangkutan pensiun serta mempunyai akibat administrasi penuh.
Kenaikan pangkat luar biasa diproses tidak terikat periode, dapat diberikan satu kali dalam dinas aktif.
Kemudian, kenaikan pangkat luar biasa anumerta juga diproses tidak terikat periode dan berlaku satu kali.
GridPop.ID (*)