Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Panca diduga hanya membutuhkan waktu beberapa jam pada pagi menjelang siang di hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 untuk menyusun rencana dan melaksanakan pembunuhan mengerikan itu.
"Dari hasil pemeriksaan kami, bahwa yang bersangkutan memiliki niatan dan merencanakan itu pada hari itu juga di pagi menjelang siang, di hari Minggu tanggal 3 Desember 2023," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, Senin (11/12/2023).
Panca Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT
Melansir dari Kompas.com, polisi telah menetapkan Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang tega membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Sekarang statusnya sudah tersangka (KDRT),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis (14/12/2023).
Keputusan untuk menetapkan Panca sebagai tersangka diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (11/12/2023).
Pada saat itu, penyidik memutuskan untuk mengubah kasus KDRT yang dilakukan Panca terhadap istrinya, D, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Sudah dinaikkan ke sidik sejak Senin lalu. Kini, kami terus mengumpulkan barang bukti terkait KDRT yang dilakukan PD (Panca) terhadap D,” ungkap Bintoro.
Panca saat ini dihadapkan dengan Pasal 44 Undang-Undang KDRT dan terancam dihukum dengan penjara maksimal selama 15 tahun.
Sebelumnya, warga di Gang Haji Roman, RT 04 RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan, merasakan bau busuk yang menyengat pada Rabu sore.
Setelah dilacak, bau tersebut berasal dari sebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh pasangan suami istri, Panca Darmansyah (41) dan D, bersama anak-anak mereka.
Baca Juga: Ingin Datangi Pemakaman, Panca Darmansyah Menyesal Bunuh 4 Anaknya