GridPop.ID - Belum lama ini publik dikejutkan dengan kasus pembunuhan di Jagakarsa.
Dimana, seorang ayah, Panca Darmansyah (40) tega membunuh 4 anak kandungnya sendiri.
Kini terungkap isi pesan di laptop Panca Darmansyah sebelum menghabisi nyawa keempat anaknya sendiri.
Melansir dari TribunJakarta.com, Panca yang melakukan pembunuhan terhadap keempat anak kandungnya, meninggalkan pesan di laptopnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan isi pesan di laptop milik Panca.
Bintoro menjelaskan bahwa pesan tersebut terkait dengan masalah kecemburuan yang dialami Panca terhadap istrinya, D.
"Tentang masalah kecemburuan yang bersangkutan. Jadi intinya yang bersangkutan adanya kecemburuan terhadap istrinya," kata Bintoro kepada media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (14/12/2023).
Meskipun begitu, Bintoro tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi pesan yang ditulis oleh Panca.
Menurutnya, penyidik masih sedang menggali motif di balik tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap keempat anaknya.
"Itu saja dulu, nanti untuk lebih dalamnya karena kemarin motifnya sudah disampaikan Pak Kapolres motifnya memang dalam hal motifnya cemburu, jadi ini yang kita dalami," tambahnya.
Polisi menduga bahwa Panca telah merencanakan dengan cermat untuk mengambil nyawa keempat anaknya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Panca diduga hanya membutuhkan waktu beberapa jam pada pagi menjelang siang di hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 untuk menyusun rencana dan melaksanakan pembunuhan mengerikan itu.
"Dari hasil pemeriksaan kami, bahwa yang bersangkutan memiliki niatan dan merencanakan itu pada hari itu juga di pagi menjelang siang, di hari Minggu tanggal 3 Desember 2023," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, Senin (11/12/2023).
Panca Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT
Melansir dari Kompas.com, polisi telah menetapkan Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang tega membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Sekarang statusnya sudah tersangka (KDRT),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis (14/12/2023).
Keputusan untuk menetapkan Panca sebagai tersangka diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (11/12/2023).
Pada saat itu, penyidik memutuskan untuk mengubah kasus KDRT yang dilakukan Panca terhadap istrinya, D, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Sudah dinaikkan ke sidik sejak Senin lalu. Kini, kami terus mengumpulkan barang bukti terkait KDRT yang dilakukan PD (Panca) terhadap D,” ungkap Bintoro.
Panca saat ini dihadapkan dengan Pasal 44 Undang-Undang KDRT dan terancam dihukum dengan penjara maksimal selama 15 tahun.
Sebelumnya, warga di Gang Haji Roman, RT 04 RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan, merasakan bau busuk yang menyengat pada Rabu sore.
Setelah dilacak, bau tersebut berasal dari sebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh pasangan suami istri, Panca Darmansyah (41) dan D, bersama anak-anak mereka.
Baca Juga: Ingin Datangi Pemakaman, Panca Darmansyah Menyesal Bunuh 4 Anaknya
Saat masuk ke dalam rumah, warga bersama polisi menemukan keempat anak Panca dan D telah meninggal dunia di salah satu kamar.
Keempat anak tersebut berusia 6 tahun (VA), 4 tahun (S), 3 tahun (A), dan 1 tahun (As).
Panca sendiri ditemukan dalam keadaan lemas di kamar mandi dengan luka di lengan.
Sebuah pisau yang diduga digunakan oleh Panca ditemukan di dekatnya.
Penyidik menduga bahwa Panca dengan kejam mengambil nyawa anak-anaknya sebelum mencoba bunuh diri.
Istri Panca, D, yang menjadi korban KDRT, sempat dirawat di RSUD Pasar Minggu dan menjalani perawatan intensif akibat kekerasan yang dilakukan oleh Panca pada Sabtu (2/12/2023).
(*)